LEGALISME Han Fei Zi untuk INDONESIA
Pengantar
Han Fei Zi adalah tokoh paling terkenal dari aliran legalis. Ia lahir dari
keluarga raja di negeri Han. Ia tertarik pada studi tentang sanksi/hukuman,
nama, hukum, dan metode pemerintahan. Ia mempunyai kesulitan dalam berbicara,
tetapi ia sangat trampil dan ahli dalam menulis. Ia belajar dari Xunzi bersama
Li Si. Melihat kemerosotan negeri Han, Han fei Zi beberapa kali menegur dan
memperingatkan raja, tetapi raja tidak mendengarkannya. Ia melihat bahwa
pemimpin saat itu tidak memfokuskan dirinya pada pengelolaan dan pembaharuan
hukum dan institusi-institusinya, tidak mempertahankan kontrol kekuasaannya (shih) dengan cara mana mengatur
persoalannya, tidak memperkaya negara atau memperkuat keamanannya, dan dalam
mencari pekerjanya ia tidak mencari orang yang mampu dalam mengurus
kenegaraannya, tetapi sebaliknya mengangkat para parasit dan menempatkan mereka
di atas orang-orang yang mampu. Han Fei
Zi meyakini bahwa tidak boleh ada yang diabaikan baik itu kekuasaan (shih), metode pemerintahan (shu), atau pun hukum (fa). Tidak ada negara yang tidak bisa
berjalan baik jika ketiganya; otoritas, metode, dan
hukum dipraktikkan bersama-sama.[1] Apa yang
menarik dari pandangan Han Fei Zi ini adalah ketika kita membaca situasi hukum
Indonesia saat ini dalam kaca mata legalismenya. Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini terdapat begitu banyak kasus hukum
yang menghambat kemajuan negara Indonesia. Ada begitu banyak kasus hukum yang
tidak mudah diselesaikan, terbengkelai, dan ditumpuk lagi dengan kasus-kasus
lain yang menyusul. Kenyataan ini menunjukkan kenyataan lemahnya hukum di
Indonesia.
Lemahnya hukum Indonesia akhirnya menjadi
salah satu indikasi lemahnya pemerintah Indonesia. Dalam tulisan ini kami tidak
bermaksud membuat sebuah analisis sistematis tentang sistem pemerinthan atau
hukum Indonesia, tetapi kami mencoba menggali semacam suatu sumbangsih dari pemikiran
legalisme Han Fei Zi terhadap kenyataan/situasi hukum di Indonesia. Melalui tulisan kecil ini
kami mencoba menanggapi persoalan legitimitas hukum Indonesia dalam kerangka
berpikir seorang filsuf Cina kuno, Han Fei Zi. Kami berusaha mengupas bagaimana pengaruh atau efek dari “kemajuan”, atau lebih
tepatnya semakin dijunjungtingginya nilai kebebasan pasca-orde baru, terhadap
legitimitas hukum yang ada di Indonesia. Di
sini kami juga sama sekali tidak bermaksud untuk membandingkan kelebihan dan
kelemahan kedua masa pemerintahan tersebut. Sekali lagi kami hanya berusaha
mengangkat pokok-pokok pikiran Han Fei Zi yang berguna untuk kemajuan Indonesia
saat ini. Untuk itu kami akan memulai dari beberapa pokok pikiran legalisme Han
Fei Zi, lalu sedikit meneropong kenyataan hukum di Indonesia akhir-akhir ini,
dan akhirnya kami mencoba mengungkapkan sumbangsih Han Fei Zi terhadap praktik
hukum di Indonesia.
Legalisme Han Fei Zi
Sekitar
tahun 403 SM aliran legalisme berkembang di negara Chi, Han, Wei, dan Chao. Aliran
ini menekankan pandangan tentang pemerintahan dari sudut pandang penguasa. Akibat
dari perang antar kerajaan yang terjadi sebelum itu adalah runtuhnya sistem
pemerintahan feodal. Sehingga sistem pemerintahan bergeser pada sistem yang
berpusat pada satu kekuasaan. Sistem pemerintahan bergeser dari sistem feodal
kepada sistem pemerintahan berdasarkan hukum. Menghadapi situasi baru ini, para
penguasa membutuhkan orang-orang yang mampu membuat suatu metode realistis
dalam memerintah. Orang-orang itu disebut sebagai orang-orang bermetode. Pada
saat inilah muncul pemikiran mazhab kaum legalis. Mereka menekankan bahwa
seorang penguasa tidak harus seorang manusia yang bijaksana/ manusia unggul,
tetapi hanya dibutuhkan seorang yang mempunyai kecerdasan dan dapat memerintah
dengan baik. Seorang pemimpin bagi mereka lebih tepatnya adalah seorang
organisator masyarakat dan mampu menjalankan pemerintahan sesuai metode lagalis
yang ditawarkan.[2]
Sebelum Han
Fei Zi telah ada tiga kelompok legalis yang mempunyai garis pemikirannya
masing-masing. Shen Tao, menekankan shih (kekuasaan/otoritas) sebagai faktor
yang paling penting dalam politik dan pemerintahan. Shen Pu Hai, menegaskan bahwa faktor yang terpenting dalam
pemerintahan adalah shu (seni
memerintah/statecraft). Kelompok ini
melihat bahwa yang terpenting adalah metode/seni dalam mengurus masalah (seni
bernegara) dan memperlakukan manusia. Shang Yang, yang juga dikenal sebagai
raja Shang lebih menekankan pada fa, yaitu hukum atau peraturan.[3] Han Fei Zi
berpendapat bahwa ketiganya (shih, shu, dan
fa) tidak bisa ditinggalkan dalam
memerintah. Ketiganya berhubungan sbb:
“Shih adalah sarana untuk mengatasi massa… karena itu
penguasa yang pandai dan bijaksana menjalankan peraturannya sebagai ‘surga,
langit’ dan menggunakan manusia, seolah dia roh; seperti ‘langit’ maka dia tak
bisa keliru, sebagai ‘roh’ dia tidak mengalami kesulitan. Shihnya memberi
kekuatan pada ajarannya… dan hanya begitu maka hukum-hukumnya dapat
dilaksanakan dalam kebersamaan.”[4]
Maksudnya bahwa seorang penguasa harus mempunyai shih, ia bertindak seolah-olah sebagai
Tuhan yang memiliki kemampuan/kuasa memerintah. Sebagai ‘roh’ ia tidak
terpengaruh oleh sifat dan sikap kejasmanian manusia, sehingga ia mampu menggunakan
manusia. Dengan itu ia dapat membuat hukum (fa)
yang dilaksanakan bersama (shu). Secara
lebih mendetail, dapat dijelaskan seperti demikian ini.
a.
Hukum
Han Fei Zi
menulis: “Hukum dicatat dalam sebuah
daftar, dibuat di kantor pemerintah dan disebarluaskan di tengah masyarakat” (Han-fei-tzi, Bab 38).[5] Dengan adanya
hukum, masyarakat tahu apa yang harus mereka lakukan dan apa yang tidak boleh
mereka lakukan. Pemerintah mempunyai shih
atau otoritas untuk menjalankan hukum dan mengatur rakyatnya. Pemerintah
hanya memerlukan kecakapan dan pengetahuan untuk membuat hukum dan memantau
aktivitas rakyatnya. Dengan seni memerintah/shu
ia dapat menemukan orang yang tepat untuk melakukan segala sesuatu untuknya.
Dalam sebuah sistem pemerintahan yang baik, ada yang membuat hukum, yaitu
penguasa. Ada yang bertugas menegakkan hukum, yaitu para pejabat atau menteri;
dan yang mengatur tingkah lakunya sesuai hukum adalah rakyat.
b.
Seni Memerintah
Metode pemerintahan
yang diajarkan oleh para legalis adalah “memeriksa kenyataan seturut nama
(penegakkan nama). Dikatakan bahwa seluruh
aktualitas harus dapat mempertanggungjawabkan
nama-nama yang mereka sandang (Han-fei-tzi,
Bab 43).”[6] Aktualitas yang
dimaksudkan di sini adalah para pejabat dalam pemerintahan dan nama yang
dimaksudkan adalah sebutan bagi jabatan yang mereka sandang. Sehingga, jika dikatakan bahwa aktualitas
harus dapat mempertanggungjawabkan nama-nama mereka, hal itu mengandung arti
bahwa setiap orang yang menyandang sautu jabatan harus melakukan kewajiban
sesuai dengan jabatan yang mereka sandang. Seorang pejabat yang melakukan
tugasnya sesuai dengan namanya akan mendapatkan imbalan dan sebaliknya jika ia
tidak bertanggungjawab terhadap jabatannya, ia layak mendapat hukuman. Dari
tanggung jawab terhadap namanyalah seorang pejabat dapat dinilain oleh
pemimpinnya, apakah ia mampu menjalankan tugasnya atau tidak. Di situlah letak
seni bernegara menurut para legalis.
c.
Hukuman dan Imbalan
Bagi Han Fei Zi, hukuman dan imbalan dipandang sebagai “dua
buah kendali yang dipegang penguasa” (Bab 7).[7] Kedua hal ini
perlu karena hukum dan metode pemerintahan saja belum cukup. Pemerintah hanya
dapat memerintah bawahannya jika ia
mempunyai kekuasaan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
pemerintahannya. Pemimpin menyatakan kewibawaannya melalui kedua hal ini,
hukuman dan imbalan. Ajaran Han Fei Zi ini didasarkan atas sebuah asumsi bahwa
manusia pada dasarnya jahat. Dalam hal ini Han Fei Zi sama dengan Hsun Tzu gurunya,
tetapi ia tidak sependapat jika kebudayaanlah yang dapat mengubah sifat dasar
manusia itu. Han Fei Zi berpendapat bahwa hukuman dan imbalan inilah yang dapat
mengubah manusia.
Fakta Hukum di Indonesia
Luthfi Assyaukanie, Deputi Direktur Freedom Institute, dalam presentasinya pada konferensi tentang
demokrasi di Asia, yang diselenggarakan oleh CALD (Council of Asian Liberals
and Democrats) pada 28-29 November 2011, mengemukakan bahwa ada dua tantangan
yang dihadapi demokrasi di Indonesia. Ada tantangan yang berasal dari negara
berupa praktik korupsi yang terjadi dalam lembaga-lembaga negara dan ancaman
terhadap kebebasan pers. Tantangan lain juga berasal dari masyarakat, yaitu
berupa sikap antagonis dari kelmpok-kelompok keagamaan yang kurang toleran
terhadap keragaman.[8]
Apa yang dikatakan di atas tentunya didukung oleh fakta-fakta kasus pencoreng
demokrasi yang merebak pada akhir ini. Pelaku kasus-kasus ini hampir sebagian
besar dilakukan oleh para aparatur negara yang sebelumnya secara prosedur demokratis
telah dipilih oleh rakyat. Sebut saja misalnya kasus penyalahgunaan program
studi banding beberapa anggota DPR ke luar negeri sebagai momen berwisata ria,
dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Di samping itu juga kita menyaksikan
bagaimana para aparatur negara menyalahgunakan kedudukannya dengan melakukan
tindak pidana korupsi. Sebut saja kasus Century,
Gayus Tambunan, dan yang paling menghebohkan hingga berurusan dengan negara
lain adalah Nazarudin (mantan bendahara partai demokrat). Belum lagi tantangan dari pihak-pihak
ekstrimis agama, seperti: sikap antagonis yang diperlihatkan lembaga Islam
seperti MUI terhadap kelompok-kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah yang
mendorong aksi-aksi kekerasan.Fatwa-fatwa intoleran yang dikeluarkan MUI telah
mendorong terjadinya kekerasan terhadap kelompok-kelompok minoritas keagamaan,
khususnya Ahmadiyah. Begitu juga, kelompok-kelompok radikal seperti Front
Pembela Islam (FPI) merupakan ancaman bagi kebebasan di tengah masyarakat.
Tindakan-tindakan FPI yang mengancam kelompok atau orang yang mereka anggap
berseberangan telah membuat kesesatan. Penyerangan yang mereka lakukan terhadap
anggota aliansi umat beragama (AKKBB) di Monas yang merupakan ancaman besar yang datang dari
sesama masyarakat.
Berita-berita tentang kasus-kasus di atas sering kali menghiasi headline media massa. Tetapi anehnya
bahwa apa yang diberitakan hanyalah pada saat-saat awal peristiwa itu terjadi.
Bagaimana selanjutnya apalagi penyelesaian akhirnya tidak jelas. Ketidakjelasan
ini bukan salah media yang tidak memberitakannya, tetapi memang karena
kasus-kasus ini sangat lamban ditangani. Kasus yang satu belum tuntas datang
lagi kasus-kasus berikutnya, susul-menyusul melumuri wajah demokrasi. Lebih
parah lagi ketika kasus-kasus tersebut bertumpuk, menjadi tidak tidak jelas
lagi siapa yang akan menghakimi siapa. Tidak jarang pihak yang menghakimi
menjadi yang dihakimi, sehinga masalah menjadi makin panjang dan tidak ada
solusi yang jelas. “Benar apa yang pernah dikatakan oleh Megawati ketika ia menjabat
sebagai presiden, bahwa ia mewarisi “birokrasi tong sampah”. Setelah beberapa
tahun demokrasi berjalan KKN semakin merebak dan mewabah sampai kepada pejuang
reformasi itu sendiri. Para politisi yang begitu gigih memperjungkan keadilan
kemudian berubah menjadi permisif. Dalam upaya menangani kasus korupsi, yang
terjadi adalah situasi saling blokade atau saling mengancam antara mereka yang
menindak dan ditindak karena sama-sama mempunyai kasus korupsi.”[9]
Dari fakta-fakta di atas terlihat bahwa praktik hukum di Indonesia sangat lemah. Kelemahan hukum di sini
merupakan sebuah konsekuensi dari dirongrongnya positivisme hukum itu sendiri
oleh berbagai kepentingan. Kepentingan-kepentingan itu antara lain adalah
kepentingan partai-partai yang belum bisa dinetralisir dalam dewan legislatif.
Proses netralisasi kepentingan partai-partai dalam dewan legislatif inilah yang
menjadi hambatan legitimitas hukum Indonesia. Persoalan dalam legitimitas hukum
ini akhirnya pula berlanjut menjadi tantangan demokrasi di Indonesia. Ketika
hukum/perundang-undangan sebagai salah satu elemen demokrasi yang dihasilkan
oleh dewan legislator mengandung berbagai macam muatan kepentingan kelompok
tertentu, maka rusak pulalah tatanan demokrasi itu sendiri. Prinsip demokrasi
sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat akhirnya bergeser
menjadi demokrasi dari partai, oleh partai, dan untuk partai. Yang pertama-tama
diutamakan adalah segala kepentingan kelanggengan partai itu sendiri.
Sumbangan
Pemikiran Han Fei Zi
Negara Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi telah memasuki usia yang
tidak muda lagi. Bentuk demokrasi yang dipraktikkan dalam
kehidupan berbangsa dan negara ini telah mengalami beberapa kali bongkar
pasang. Hingga saat ini Indonesia tengah memasuki dan entah sampai kapan sedang
melalui sebuah bentuk demokrasi yang disebut sebagai demokrasi peralihan.
Berawal dari masa reformasi pasca kejatuhan rezim Suharto, telah terjadi banyak
perubahan dalam tubuh demokrasi Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar
dan berpengaruh cukup kuat adalah perubahan sistem perpolitikan. Perubahan
sistem ini bukan tanpa efek. Salah satu pengaruh negatif yang menjadi fokus
tulisan kecil ini adalah soal lemahnya hukum dalam sistem multipartai. Praktik hukum yang lemah jelas berujung pada meningkatnya
kekacauan dalam negara, seperti kasus-kasus yang telah dikemukakan di atas. Perbedaan visi, misi, dan kepentingan
masing-masing partai berakibat pada pembentukan undang-undang (hukum)
yang tidak legitim. Hukum yang tidak legitim ini akan mengancam demokrasi yang
sedang berjalan. Donny Garhal Adian membahasakannya
demikian: “Politik adalah pertarungan
kekuatan antarkelompok dengan ideologi, orientasi, dan nilai berbeda. Hukumpun
tidak seimpersonal yang dibayangkan positivisme hukum. Hukum adalah buah
kemenangan politik satu kelompok tertentu melalui prosedur yang bisa saja
demokratis.”[10] Di sini jelas terlihat bahwa legitimitas
hukum sangat lemah. Kelemahan tersebut tidak tampak secara gamblang, tetapi
tersembunyi di balik kemulusan proseduralisme yang tampak sangat baik. Kita akan menganalisanya dalam konteks ketiga pokok pikiran
Han Fei Zi.
a.
Hukum
Menurut Han Fei Zi, hukum ada agar masyarakat tahu apa yang harus mereka
lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan. Pemerintah mempunyai shih atau otoritas untuk menjalankan
hukum dan mengatur rakyatnya. Tugas pemerintah adalah membuat hukum dan
memantau aktivitas rakyatnya dengan seni memerintah/shu. Tugas para pejabat atau menteri adalah menegakkan hukum; dan
rakyat mengatur tingkah lakunya sesuai hukum. Kenyataan yang terjadi si
Indonesia adalah lemahnya legitimitas hukum. Hukum yang dihasilkan tidak bersih
dari muatan kepentingan partai politik yang menguasai sebagian besar kursi
pemerintahan. Hal ini bagi Han Fei Zi menunjukkan ketidakmampuan pemerintah
dalam menciptakan hukum. Jika pemerintah tidak cakap menciptakan hukum,
bagaimana hukum itu ditegakkan, bagaimana rakyat bisa mengatur tingkah lakunya
sesuai dengan hukum. Maka tidaklah mengherankan jika terdapat begitu banyak kasus
hukum Indonesia yang tidak terselesaikan.
b.
Seni Memerintah
Para legalis juga mengajarkan metode pemerintahan seturut nama (penegakkan
nama). Dikatakan bahwa para pejabat dalam pemerintahan harus bertindak sesuai
nama atau sebutan bagi jabatan yang mereka sandang. Mereka harus dapat mempertanggungjawabkan
nama-nama mereka. Artinya bahwa setiap orang yang menyandang sautu jabatan tertentu
harus melakukan kewajiban sesuai dengan jabatan yang mereka sandang. Dalam
kenyataan yang terjadi di Indonesia, seperti yang telah kita lihat di atas,
bahwa para pembuat hukum/penegak hukum tidak berindak sesuai nama mereka
sebagai “wakil rakyat”. Dalam membuat hukum dan menegakan hukum mereka
bertindak atas kehendak mereka sendiri. Suara yang mereka wakili adalah kepentingan
partai yang terdiri dari hanya segelintir orang. Hal ini menunjukkan kurangnya
kemamapuan pemerintah dalam seni memerintah/shih.
c.
Hukuman dan Imbalan
Han Fei Zi memandang hukuman dan
imbalan sebagai “dua buah kendali yang dipegang penguasa”. Pemerintah dapat
memerintah bawahannya jika ia mempunyai
kekuasaan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pemerintahannya. Han
Fei Zi berpendapat bahwa hukuman dan imbalan inilah yang dapat mengubah
manusia. Kelemahan legitimitas hukum Indonesia menandakan kurangnya kewibawaan
pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Banyak kasus hukum terbengkaelai dan
diulur-ulur dalam jangka waktu yang sangat lama terjadi karena pemerintah/para
penegak hukum juga ikut terseret/terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Persoalan
yang muncul akhirnya siapa-menghukum siapa, siapa-mengadili siapa. Ketika pihak
penegak hukum juga terjerat hukum, bagaimana mereka bisa mengontrol tingkah
laku rakyat? Tidak mengherankan jika tingkat kejahatan yang dilakukan, seperti
kebrutalan kelompok-kelompok tertentu menindas pihak yang lemah juga semakin
tidak terbendung.
Kesimpulan
Melihat
kenyataan hukum yang terjadi di
Indonesia, legitimitas hukum tampak masih sangat jauh dari ideal. Hukum
Indonesia masih begitu lemah dan belum mampu mengatur negara dengan baik.
Kenyataan ini jelas-jelas mengindikasikan lemahnya legitimitas pemerintah
Indonesia sendiri dalam menjalankan tugas pemerintahannya. Meskipun Indonesia
adalah sebuah negara dengan sistem demokrasi, ajaran legalisme kuno dari Han
Fei Zi masih sangat relevan untuk diperhatikan saat ini. Dengan apa yang
disebut shih, shu, dan fa setidaknya pemerintah Indonesia
menimba inspirasi dalam melakukan evaluasi atas praktik pemerintahan yang
sedang mereka jalankan. Seni memeritah ala Han Fei Zi tidak harus dijalankan
dengan sistem pemerintahan otoriter tunggal seperti yang ia ajarkan, tetapi
salah satu nilai penting yang ditawarkannya, antara lain seperti cara pemilihan
pejabat yang sesuai, kiranya bisa menjadi inspirasi dan bahan pertimbangan penting
bagi pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Penempatan orang dalam jabatan
tertentu hendaknya menggunakan prinsip the
right man on the righ place. Bukan “koruptor
on the wrong place”, atau “preman on
the wroong place”. Hal ini hanya mengandaikan pemimpin yang memimpin juga
adalah the right man on the right place. Jika
pemimpin bukan the right man, maka
tidaklah mengherankan jika langkah maju yang dicita-citajan negara Indonesia
tidak pernah bergerak ke depan, bahkan yang terjadi adalah kemunduran.
DAFTAR PUSTAKA
Creel, H. G. 1989. Alam Pikiran Cina Sejak Confusius Sampai Mao
Zedong (alih bahasa Drs. Soejono Soemargono). Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Donny
GahralAdian. 2006. Demokrasi Kami. Depok: Koekoesan.
Reksosulilo, Dr. S., CM. 2008. Sejarah Awal Filsafat Timur. Malang:
Pusat Publikasi Filsafat Teologi WIDYA SASANA.
Yu-lan,
Fung. 1952. A History of Chinese Philosophy vol. 1 (translated by Derk Bodde). USA: Princenton University Press.
--------. 2007. Sejarah Filsafat Cina
(terj. John Rinaldy, S. Fil). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Artikel:
Moh.
Mahfud MD. Pengadilan dan Demokrasi. Surabaya,
Rabu 21 November 2007. http://www.komunitasdemokrasi.or.id/article/pengadilan.pdf,
diakses: Minggu, 13 Mei 2012, pkl.08. 28.
Tantangan Demokrasi Indonesia. 2 Desember 2009. http://fnsindonesia.org/v2/publication.php?id=7855&start1=25&start2=15.
diakses: Sabtu, 12 Mei 2012, pkl.17. 53.
[1] Bdk.
Fung Yu-lan, A History of Chinese Philosophy vol. 1 (translated by Derk Bodde), USA: Princenton University Press,
1952, pgs. 320-321.
[2] Bdk. Dr. S.
Reksosulilo, CM, Sejarah Awal Filsafat
Timur, Malang: Pusat Publikasi Filsafat Teologi WIDYA SASANA, 2008, hlm. 83.
[3] Bdk.
Fung Yu-Lan, Sejarah Filsafat Cina (terj.
John Rinaldy, S. Fil), Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2007, hlm. 205.
[4] Op. Cit. hlm. 84.
[5] Op. cit. Fung Yu-lan, hlm.
209.
[6] Bdk.
Ibid.
[7] Ibid. hlm. 211.
[8]Tantangan Demokrasi
Indonesia, 2 Desember 2009, http://fnsindonesia.org/v2/publication.php?id=7855&start1=25&start2=15, diakses:
Sabtu, 12 Mei 2012, pkl.17.53.
[9]Bdk.
Moh.Mahfud MD, Pengadilan dan Demokrasi, Disampaikan
dalam Dinner Lecture yang diselenggarakan oleh Komite Indonesia untuk Demokrasi
(KID), Surabaya, Rabu 21 November 2007, http://www.komunitasdemokrasi.or.id/article/pengadilan.pdf,
diakses: Minggu, 13 Mei 2012, pkl.08.28.
[10]Donny GahralAdian, Demokrasi Kami, Depok: Koekoesan, 2006,
hlm. 92.
Komentar
Posting Komentar