Langsung ke konten utama

Filsafat Cina, Legalisme Han Fei Zi


LEGALISME Han Fei Zi  untuk INDONESIA

Pengantar
Han Fei Zi adalah tokoh paling terkenal dari aliran legalis. Ia lahir dari keluarga raja di negeri Han. Ia tertarik pada studi tentang sanksi/hukuman, nama, hukum, dan metode pemerintahan. Ia mempunyai kesulitan dalam berbicara, tetapi ia sangat trampil dan ahli dalam menulis. Ia belajar dari Xunzi bersama Li Si. Melihat kemerosotan negeri Han, Han fei Zi beberapa kali menegur dan memperingatkan raja, tetapi raja tidak mendengarkannya. Ia melihat bahwa pemimpin saat itu tidak memfokuskan dirinya pada pengelolaan dan pembaharuan hukum dan institusi-institusinya, tidak mempertahankan kontrol kekuasaannya (shih) dengan cara mana mengatur persoalannya, tidak memperkaya negara atau memperkuat keamanannya, dan dalam mencari pekerjanya ia tidak mencari orang yang mampu dalam mengurus kenegaraannya, tetapi sebaliknya mengangkat para parasit dan menempatkan mereka di atas orang-orang yang mampu.  Han Fei Zi meyakini bahwa tidak boleh ada yang diabaikan baik itu kekuasaan (shih), metode pemerintahan (shu), atau pun hukum (fa). Tidak ada negara yang tidak bisa berjalan baik jika ketiganya; otoritas, metode, dan hukum dipraktikkan bersama-sama.[1] Apa yang menarik dari pandangan Han Fei Zi ini adalah ketika kita membaca situasi hukum Indonesia saat ini dalam kaca mata legalismenya. Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini terdapat begitu banyak kasus hukum yang menghambat kemajuan negara Indonesia. Ada begitu banyak kasus hukum yang tidak mudah diselesaikan, terbengkelai, dan ditumpuk lagi dengan kasus-kasus lain yang menyusul. Kenyataan ini menunjukkan kenyataan lemahnya hukum di Indonesia.
Lemahnya hukum Indonesia akhirnya menjadi salah satu indikasi lemahnya pemerintah Indonesia. Dalam tulisan ini kami tidak bermaksud membuat sebuah analisis sistematis tentang sistem pemerinthan atau hukum Indonesia, tetapi kami mencoba menggali semacam suatu sumbangsih dari pemikiran legalisme Han Fei Zi terhadap kenyataan/situasi hukum di Indonesia. Melalui tulisan kecil ini kami mencoba menanggapi persoalan legitimitas hukum Indonesia dalam kerangka berpikir seorang filsuf Cina kuno, Han Fei Zi. Kami berusaha mengupas bagaimana pengaruh atau efek dari “kemajuan”, atau lebih tepatnya semakin dijunjungtingginya nilai kebebasan pasca-orde baru, terhadap legitimitas hukum yang ada di Indonesia. Di sini kami juga sama sekali tidak bermaksud untuk membandingkan kelebihan dan kelemahan kedua masa pemerintahan tersebut. Sekali lagi kami hanya berusaha mengangkat pokok-pokok pikiran Han Fei Zi yang berguna untuk kemajuan Indonesia saat ini. Untuk itu kami akan memulai dari beberapa pokok pikiran legalisme Han Fei Zi, lalu sedikit meneropong kenyataan hukum di Indonesia akhir-akhir ini, dan akhirnya kami mencoba mengungkapkan sumbangsih Han Fei Zi terhadap praktik hukum  di Indonesia.

Legalisme Han Fei Zi
            Sekitar tahun 403 SM aliran legalisme berkembang di negara Chi, Han, Wei, dan Chao. Aliran ini menekankan pandangan tentang pemerintahan dari sudut pandang penguasa. Akibat dari perang antar kerajaan yang terjadi sebelum itu adalah runtuhnya sistem pemerintahan feodal. Sehingga sistem pemerintahan bergeser pada sistem yang berpusat pada satu kekuasaan. Sistem pemerintahan bergeser dari sistem feodal kepada sistem pemerintahan berdasarkan hukum. Menghadapi situasi baru ini, para penguasa membutuhkan orang-orang yang mampu membuat suatu metode realistis dalam memerintah. Orang-orang itu disebut sebagai orang-orang bermetode. Pada saat inilah muncul pemikiran mazhab kaum legalis. Mereka menekankan bahwa seorang penguasa tidak harus seorang manusia yang bijaksana/ manusia unggul, tetapi hanya dibutuhkan seorang yang mempunyai kecerdasan dan dapat memerintah dengan baik. Seorang pemimpin bagi mereka lebih tepatnya adalah seorang organisator masyarakat dan mampu menjalankan pemerintahan sesuai metode lagalis yang ditawarkan.[2]
            Sebelum Han Fei Zi telah ada tiga kelompok legalis yang mempunyai garis pemikirannya masing-masing. Shen Tao, menekankan shih (kekuasaan/otoritas) sebagai faktor yang paling penting dalam politik dan pemerintahan. Shen Pu Hai, menegaskan bahwa faktor yang terpenting dalam pemerintahan adalah shu (seni memerintah/statecraft). Kelompok ini melihat bahwa yang terpenting adalah metode/seni dalam mengurus masalah (seni bernegara) dan memperlakukan manusia.  Shang Yang, yang juga dikenal sebagai raja Shang lebih menekankan pada fa, yaitu hukum atau peraturan.[3] Han Fei Zi berpendapat bahwa ketiganya (shih, shu, dan fa) tidak bisa ditinggalkan dalam memerintah. Ketiganya berhubungan sbb:
“Shih adalah sarana untuk mengatasi massa… karena itu penguasa yang pandai dan bijaksana menjalankan peraturannya sebagai ‘surga, langit’ dan menggunakan manusia, seolah dia roh; seperti ‘langit’ maka dia tak bisa keliru, sebagai ‘roh’ dia tidak mengalami kesulitan. Shihnya memberi kekuatan pada ajarannya… dan hanya begitu maka hukum-hukumnya dapat dilaksanakan dalam kebersamaan.”[4]
Maksudnya bahwa seorang penguasa harus mempunyai shih, ia bertindak seolah-olah sebagai Tuhan yang memiliki kemampuan/kuasa memerintah. Sebagai ‘roh’ ia tidak terpengaruh oleh sifat dan sikap kejasmanian manusia, sehingga ia mampu menggunakan manusia. Dengan itu ia dapat membuat hukum (fa) yang dilaksanakan bersama (shu). Secara lebih mendetail, dapat dijelaskan seperti demikian ini.

a.      Hukum
Han Fei Zi menulis: “Hukum dicatat dalam sebuah daftar, dibuat di kantor pemerintah dan disebarluaskan di tengah masyarakat” (Han-fei-tzi, Bab 38).[5] Dengan adanya hukum, masyarakat tahu apa yang harus mereka lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan. Pemerintah mempunyai shih atau otoritas untuk menjalankan hukum dan mengatur rakyatnya. Pemerintah hanya memerlukan kecakapan dan pengetahuan untuk membuat hukum dan memantau aktivitas rakyatnya. Dengan seni memerintah/shu ia dapat menemukan orang yang tepat untuk melakukan segala sesuatu untuknya. Dalam sebuah sistem pemerintahan yang baik, ada yang membuat hukum, yaitu penguasa. Ada yang bertugas menegakkan hukum, yaitu para pejabat atau menteri; dan yang mengatur tingkah lakunya sesuai hukum adalah rakyat.

b.      Seni Memerintah
Metode pemerintahan yang diajarkan oleh para legalis adalah “memeriksa kenyataan seturut nama (penegakkan nama). Dikatakan bahwa seluruh aktualitas harus dapat mempertanggungjawabkan  nama-nama yang mereka sandang (Han-fei-tzi, Bab 43).[6] Aktualitas yang dimaksudkan di sini adalah para pejabat dalam pemerintahan dan nama yang dimaksudkan adalah sebutan bagi jabatan yang mereka sandang.  Sehingga, jika dikatakan bahwa aktualitas harus dapat mempertanggungjawabkan nama-nama mereka, hal itu mengandung arti bahwa setiap orang yang menyandang sautu jabatan harus melakukan kewajiban sesuai dengan jabatan yang mereka sandang. Seorang pejabat yang melakukan tugasnya sesuai dengan namanya akan mendapatkan imbalan dan sebaliknya jika ia tidak bertanggungjawab terhadap jabatannya, ia layak mendapat hukuman. Dari tanggung jawab terhadap namanyalah seorang pejabat dapat dinilain oleh pemimpinnya, apakah ia mampu menjalankan tugasnya atau tidak. Di situlah letak seni bernegara menurut para legalis.

c.       Hukuman dan Imbalan
Bagi Han Fei Zi, hukuman dan imbalan dipandang sebagai “dua buah kendali yang dipegang penguasa” (Bab 7).[7] Kedua hal ini perlu karena hukum dan metode pemerintahan saja belum cukup. Pemerintah hanya dapat memerintah bawahannya jika ia  mempunyai kekuasaan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pemerintahannya. Pemimpin menyatakan kewibawaannya melalui kedua hal ini, hukuman dan imbalan. Ajaran Han Fei Zi ini didasarkan atas sebuah asumsi bahwa manusia pada dasarnya jahat. Dalam hal ini Han Fei Zi sama dengan Hsun Tzu gurunya, tetapi ia tidak sependapat jika kebudayaanlah yang dapat mengubah sifat dasar manusia itu. Han Fei Zi berpendapat bahwa hukuman dan imbalan inilah yang dapat mengubah manusia.

Fakta Hukum di Indonesia
Luthfi Assyaukanie, Deputi Direktur Freedom Institute, dalam  presentasinya pada konferensi tentang demokrasi di Asia, yang diselenggarakan oleh CALD (Council of Asian Liberals and Democrats) pada 28-29 November 2011, mengemukakan bahwa ada dua tantangan yang dihadapi demokrasi di Indonesia. Ada tantangan yang berasal dari negara berupa praktik korupsi yang terjadi dalam lembaga-lembaga negara dan ancaman terhadap kebebasan pers. Tantangan lain juga berasal dari masyarakat, yaitu berupa sikap antagonis dari kelmpok-kelompok keagamaan yang kurang toleran terhadap keragaman.[8] Apa yang dikatakan di atas tentunya didukung oleh fakta-fakta kasus pencoreng demokrasi yang merebak pada akhir ini. Pelaku kasus-kasus ini hampir sebagian besar dilakukan oleh para aparatur negara yang sebelumnya secara prosedur demokratis telah dipilih oleh rakyat. Sebut saja misalnya kasus penyalahgunaan program studi banding beberapa anggota DPR ke luar negeri sebagai momen berwisata ria, dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Di samping itu juga kita menyaksikan bagaimana para aparatur negara menyalahgunakan kedudukannya dengan melakukan tindak pidana korupsi. Sebut saja kasus Century, Gayus Tambunan, dan yang paling menghebohkan hingga berurusan dengan negara lain adalah Nazarudin (mantan bendahara partai demokrat).  Belum lagi tantangan dari pihak-pihak ekstrimis agama, seperti: sikap antagonis yang diperlihatkan lembaga Islam seperti MUI terhadap kelompok-kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah yang mendorong aksi-aksi kekerasan.Fatwa-fatwa intoleran yang dikeluarkan MUI telah mendorong terjadinya kekerasan terhadap kelompok-kelompok minoritas keagamaan, khususnya Ahmadiyah. Begitu juga, kelompok-kelompok radikal seperti Front Pembela Islam (FPI) merupakan ancaman bagi kebebasan di tengah masyarakat. Tindakan-tindakan FPI yang mengancam kelompok atau orang yang mereka anggap berseberangan telah membuat kesesatan. Penyerangan yang mereka lakukan terhadap anggota aliansi umat beragama (AKKBB) di Monas yang  merupakan ancaman besar yang datang dari sesama masyarakat.
Berita-berita tentang kasus-kasus di atas sering kali menghiasi headline media massa. Tetapi anehnya bahwa apa yang diberitakan hanyalah pada saat-saat awal peristiwa itu terjadi. Bagaimana selanjutnya apalagi penyelesaian akhirnya tidak jelas. Ketidakjelasan ini bukan salah media yang tidak memberitakannya, tetapi memang karena kasus-kasus ini sangat lamban ditangani. Kasus yang satu belum tuntas datang lagi kasus-kasus berikutnya, susul-menyusul melumuri wajah demokrasi. Lebih parah lagi ketika kasus-kasus tersebut bertumpuk, menjadi tidak tidak jelas lagi siapa yang akan menghakimi siapa. Tidak jarang pihak yang menghakimi menjadi yang dihakimi, sehinga masalah menjadi makin panjang dan tidak ada solusi yang jelas. “Benar apa yang pernah dikatakan oleh Megawati ketika ia menjabat sebagai presiden, bahwa ia mewarisi “birokrasi tong sampah”. Setelah beberapa tahun demokrasi berjalan KKN semakin merebak dan mewabah sampai kepada pejuang reformasi itu sendiri. Para politisi yang begitu gigih memperjungkan keadilan kemudian berubah menjadi permisif. Dalam upaya menangani kasus korupsi, yang terjadi adalah situasi saling blokade atau saling mengancam antara mereka yang menindak dan ditindak karena sama-sama mempunyai kasus korupsi.”[9]
            Dari fakta-fakta di atas terlihat bahwa praktik hukum di Indonesia sangat lemah. Kelemahan hukum di sini merupakan sebuah konsekuensi dari dirongrongnya positivisme hukum itu sendiri oleh berbagai kepentingan. Kepentingan-kepentingan itu antara lain adalah kepentingan partai-partai yang belum bisa dinetralisir dalam dewan legislatif. Proses netralisasi kepentingan partai-partai dalam dewan legislatif inilah yang menjadi hambatan legitimitas hukum Indonesia. Persoalan dalam legitimitas hukum ini akhirnya pula berlanjut menjadi tantangan demokrasi di Indonesia. Ketika hukum/perundang-undangan sebagai salah satu elemen demokrasi yang dihasilkan oleh dewan legislator mengandung berbagai macam muatan kepentingan kelompok tertentu, maka rusak pulalah tatanan demokrasi itu sendiri. Prinsip demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat akhirnya bergeser menjadi demokrasi dari partai, oleh partai, dan untuk partai. Yang pertama-tama diutamakan adalah segala kepentingan kelanggengan partai itu sendiri.

Sumbangan Pemikiran Han Fei Zi
Negara Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi telah memasuki usia yang tidak muda lagi. Bentuk demokrasi yang dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan negara ini telah mengalami beberapa kali bongkar pasang. Hingga saat ini Indonesia tengah memasuki dan entah sampai kapan sedang melalui sebuah bentuk demokrasi yang disebut sebagai demokrasi peralihan. Berawal dari masa reformasi pasca kejatuhan rezim Suharto, telah terjadi banyak perubahan dalam tubuh demokrasi Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar dan berpengaruh cukup kuat adalah perubahan sistem perpolitikan. Perubahan sistem ini bukan tanpa efek. Salah satu pengaruh negatif yang menjadi fokus tulisan kecil ini adalah soal lemahnya hukum dalam sistem multipartai. Praktik hukum yang lemah jelas berujung pada meningkatnya kekacauan dalam negara, seperti kasus-kasus yang telah dikemukakan di atas. Perbedaan visi, misi, dan kepentingan masing-masing partai berakibat pada pembentukan undang-undang (hukum) yang tidak legitim. Hukum yang tidak legitim ini akan mengancam demokrasi yang sedang berjalan. Donny Garhal Adian membahasakannya demikian: “Politik adalah pertarungan kekuatan antarkelompok dengan ideologi, orientasi, dan nilai berbeda. Hukumpun tidak seimpersonal yang dibayangkan positivisme hukum. Hukum adalah buah kemenangan politik satu kelompok tertentu melalui prosedur yang bisa saja demokratis.”[10]  Di sini jelas terlihat bahwa legitimitas hukum sangat lemah. Kelemahan tersebut tidak tampak secara gamblang, tetapi tersembunyi di balik kemulusan proseduralisme yang tampak sangat baik. Kita akan menganalisanya dalam konteks ketiga pokok pikiran Han Fei Zi.
a.      Hukum
Menurut Han Fei Zi, hukum ada agar masyarakat tahu apa yang harus mereka lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan. Pemerintah mempunyai shih atau otoritas untuk menjalankan hukum dan mengatur rakyatnya. Tugas pemerintah adalah membuat hukum dan memantau aktivitas rakyatnya dengan seni memerintah/shu. Tugas para pejabat atau menteri adalah menegakkan hukum; dan rakyat mengatur tingkah lakunya sesuai hukum. Kenyataan yang terjadi si Indonesia adalah lemahnya legitimitas hukum. Hukum yang dihasilkan tidak bersih dari muatan kepentingan partai politik yang menguasai sebagian besar kursi pemerintahan. Hal ini bagi Han Fei Zi menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam menciptakan hukum. Jika pemerintah tidak cakap menciptakan hukum, bagaimana hukum itu ditegakkan, bagaimana rakyat bisa mengatur tingkah lakunya sesuai dengan hukum. Maka tidaklah mengherankan jika terdapat begitu banyak kasus hukum Indonesia yang tidak terselesaikan.
b.      Seni Memerintah
Para legalis juga mengajarkan metode pemerintahan seturut nama (penegakkan nama). Dikatakan bahwa para pejabat dalam pemerintahan harus bertindak sesuai nama atau sebutan bagi jabatan yang mereka sandang.  Mereka harus dapat mempertanggungjawabkan nama-nama mereka. Artinya bahwa setiap orang yang menyandang sautu jabatan tertentu harus melakukan kewajiban sesuai dengan jabatan yang mereka sandang. Dalam kenyataan yang terjadi di Indonesia, seperti yang telah kita lihat di atas, bahwa para pembuat hukum/penegak hukum tidak berindak sesuai nama mereka sebagai “wakil rakyat”. Dalam membuat hukum dan menegakan hukum mereka bertindak atas kehendak mereka sendiri. Suara yang mereka wakili adalah kepentingan partai yang terdiri dari hanya segelintir orang. Hal ini menunjukkan kurangnya kemamapuan pemerintah dalam seni memerintah/shih.
c.       Hukuman dan Imbalan
Han Fei Zi memandang hukuman dan imbalan sebagai “dua buah kendali yang dipegang penguasa”. Pemerintah dapat memerintah bawahannya jika ia  mempunyai kekuasaan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pemerintahannya. Han Fei Zi berpendapat bahwa hukuman dan imbalan inilah yang dapat mengubah manusia. Kelemahan legitimitas hukum Indonesia menandakan kurangnya kewibawaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Banyak kasus hukum terbengkaelai dan diulur-ulur dalam jangka waktu yang sangat lama terjadi karena pemerintah/para penegak hukum juga ikut terseret/terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Persoalan yang muncul akhirnya siapa-menghukum siapa, siapa-mengadili siapa. Ketika pihak penegak hukum juga terjerat hukum, bagaimana mereka bisa mengontrol tingkah laku rakyat? Tidak mengherankan jika tingkat kejahatan yang dilakukan, seperti kebrutalan kelompok-kelompok tertentu menindas pihak yang lemah juga semakin tidak terbendung.

Kesimpulan
            Melihat kenyataan  hukum yang terjadi di Indonesia, legitimitas hukum tampak masih sangat jauh dari ideal. Hukum Indonesia masih begitu lemah dan belum mampu mengatur negara dengan baik. Kenyataan ini jelas-jelas mengindikasikan lemahnya legitimitas pemerintah Indonesia sendiri dalam menjalankan tugas pemerintahannya. Meskipun Indonesia adalah sebuah negara dengan sistem demokrasi, ajaran legalisme kuno dari Han Fei Zi masih sangat relevan untuk diperhatikan saat ini. Dengan apa yang disebut shih, shu, dan fa setidaknya pemerintah Indonesia menimba inspirasi dalam melakukan evaluasi atas praktik pemerintahan yang sedang mereka jalankan. Seni memeritah ala Han Fei Zi tidak harus dijalankan dengan sistem pemerintahan otoriter tunggal seperti yang ia ajarkan, tetapi salah satu nilai penting yang ditawarkannya, antara lain seperti cara pemilihan pejabat yang sesuai, kiranya bisa menjadi inspirasi dan bahan pertimbangan penting bagi pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Penempatan orang dalam jabatan tertentu hendaknya menggunakan prinsip the right man on the righ place. Bukan “koruptor on the wrong place”, atau “preman on the wroong place”. Hal ini hanya mengandaikan pemimpin yang memimpin juga adalah the right man on the right place. Jika pemimpin bukan the right man, maka tidaklah mengherankan jika langkah maju yang dicita-citajan negara Indonesia tidak pernah bergerak ke depan, bahkan yang terjadi adalah kemunduran.

DAFTAR PUSTAKA

Creel, H. G. 1989. Alam Pikiran Cina Sejak Confusius Sampai Mao Zedong (alih bahasa Drs. Soejono Soemargono). Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.

Donny GahralAdian. 2006.  Demokrasi Kami. Depok: Koekoesan.

Reksosulilo, Dr. S., CM. 2008. Sejarah Awal Filsafat Timur. Malang: Pusat Publikasi Filsafat Teologi WIDYA SASANA.

Yu-lan, Fung. 1952.  A History of Chinese Philosophy vol. 1 (translated by Derk Bodde). USA: Princenton University Press.

--------. 2007.  Sejarah Filsafat Cina (terj. John Rinaldy, S. Fil). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
           

Artikel:
Moh. Mahfud MD. Pengadilan dan Demokrasi. Surabaya, Rabu 21 November 2007. http://www.komunitasdemokrasi.or.id/article/pengadilan.pdf, diakses: Minggu, 13 Mei 2012, pkl.08. 28.

Tantangan Demokrasi Indonesia. 2 Desember 2009. http://fnsindonesia.org/v2/publication.php?id=7855&start1=25&start2=15. diakses: Sabtu, 12 Mei 2012, pkl.17. 53.





[1] Bdk. Fung Yu-lan,  A History of Chinese Philosophy  vol. 1 (translated by Derk Bodde), USA: Princenton University Press, 1952,  pgs. 320-321.
[2] Bdk. Dr. S. Reksosulilo, CM, Sejarah Awal Filsafat Timur, Malang: Pusat Publikasi Filsafat Teologi WIDYA SASANA, 2008, hlm. 83.
[3] Bdk. Fung Yu-Lan, Sejarah Filsafat Cina (terj. John Rinaldy, S. Fil), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007, hlm. 205.
[4] Op. Cit. hlm. 84.
[5] Op. cit. Fung Yu-lan, hlm. 209.
[6] Bdk. Ibid.
[7] Ibid. hlm. 211.
[8]Tantangan Demokrasi Indonesia, 2 Desember 2009, http://fnsindonesia.org/v2/publication.php?id=7855&start1=25&start2=15, diakses: Sabtu, 12 Mei 2012, pkl.17.53.
[9]Bdk. Moh.Mahfud MD, Pengadilan dan Demokrasi, Disampaikan dalam Dinner Lecture yang diselenggarakan oleh Komite Indonesia untuk Demokrasi (KID), Surabaya, Rabu 21 November 2007, http://www.komunitasdemokrasi.or.id/article/pengadilan.pdf, diakses: Minggu, 13 Mei 2012, pkl.08.28.

[10]Donny GahralAdian, Demokrasi Kami, Depok: Koekoesan, 2006, hlm. 92.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Dongeng Manggarai Timur, Mbo' Ete

MBO’ ETE             Teringat sepotong dongeng (tombo nengon) masa kecil yang sangat menarik tentang Mbo’ Ete (Nenek Ete) . Terjemahan dalam bahasa Indonesianya kira-kira seperti berikut: “Pada zaman dahulu hiduplah seorang nenek bernama Ete (Mbo’ Ete). Ia hidup sendirian dan hanya ditemani dua ekor anjing [1] kesayangannya. Pada suatu hari ia mendapat undangan dari Mbunga dan Ndilan untuk mengikuti acara ‘rebo’ anak’ mereka (pemberian nama seorang anak) yang juga merupakan cucunya. Mbunga dan Ndilan tinggal di langit. Konon, kala itu jarak antara langit dan bumi masih sangat dekat. Buktinya sampai sekarang ‘betong’ (pohon bambu) melengkungkan pucuknya ke bawah karena tidak bisa lagi bertumbuh ke atas. ‘Doong le langit’ (pertumbuhannya tertahan oleh langit). Langit dan bumi hanya dihubungkan oleh ‘wase azo’’ (sejenis pohon bertali di hutan). Sampai pada hari yang ditentukan, pergilah Mbo’ Ete ke lagit ditemani kedua ekor ...

MAWAR DAN ROSARIO

MAWAR MERAH dan ROSARIO 1.    Pengantar Dalam riwayat hidup St. Montfort kita mengetahui bahwa sejak usia kanak-kanaknya ia sangat mencintai doa rosario. Dalam salah satu kisah, diceritakan bahwa ia menjadi rasul Bunda Maria bagi saudara-saudari dan teman-teman sepermainannya. Ia sering mengajar dan mengajak mereka berdoa rosario. Seorang adiknya yang bernama Guyonne-Jeanne pernah merasa bosan berdoa rosario bersamanya, saat itulah ia berkata kepada adiknya: “Kalau kamu berdoa rosario kamu akan menjadi cantik sekali.” Dari kisah ini kita dapat melihat dengan jelas keintiman relasi Montfort dengan Rosario. Dalam buku Rahasia Rosario St. Montfort mengulas banyak hal tentang Rosario. Dalam penjelasan-penjelasan yang disampaikan Montfort, ia menjelaskan Rosario dengan analogi bunga mawar. Tulisan kecil ini mencoba mendalami bagaimana penjelasan St. Montfort dalam judul Mawar Merah. Kita akan mulai dengan melihat sesuatu di luar teks tentang bunga mawar dalam sejarah. L...

Makna ikon dalam Gereja Katolik

KEAGUNGAN TUHAN DALAM IKON Pengantar             Manusia adalah makhluk berbudaya. Manusia mengekspresikan dirinya melalui kebudayaan yang ia miliki. Demikian pula halnya dalam pengungkapan imannya. Manusia mengungkapkan imannya juga dalam kebudayaannya. Iman pertama-tama memang berkaitan dengan hubungan antara manusia dan Tuhan. Tetapi manusia hidup bersama orang lain di tengah masyarakat. Hidup sosialnya turut menentukan hidup imannya. “Allah menyelamatkan orang-orang bukannya satu per satu, tanpa hubungan satu dengan lainnya”(LG 9). [1] Boleh dikatakan bahwa manusia menjawab wahyu Tuhan dengan sosialitasnya, dengan kebudayaannya, dan dengan kemampuannya. Salah satu produk kebudayaan manusia adalah seni. Manusia mengekspresikan imannya melalui kesenian yang diciptakannya. Gereja katolik tidak bisa terpisahkan dari seni. Hal itu tampak dalam bangunan (seni lukis, seni pahat, dan seni ukirnya), lagu-lagu atau musik ger...